Telegram Web Link
https://www.instagram.com/reel/CkDGRWSJqD2/?igshid=MDJmNzVkMjY=
~
[KETUM PP IAI INGIN PEMERINTAH BERIKAN KEPERCAYAAN KEPADA APOTEKER DALAM ISU PENARIKAN OBAT SIRUP]
~
Menyikapi laporan dari sejumlah apoteker penanggung jawab apotek, dimana apotek telah mendapatkan kunjungan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, apt. Noffendri, S,Si meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepercayaan kepada apoteker dalam melakukan penarikan obat-obat sirup yang sudah dilarang oleh Kemenkes RI dan BPOM RI.

“Bapak dan Ibu yang kami banggakan, percayakanlah kepada kami selaku apoteker yang bertanggungjawab terhadap kualitas, keamanan, dan khasiat obat yang beredar di Indonesia untuk melakukan penarikan sesuai prosedur. Dan untuk sementara waktu kami (apoteker) tidak akan melakukan pelayanan (tidak memberikan) obat sirup kepada masyarakat,” apt. Noffendri menjelaskan.
~
#ppiai #apoteker #apotekerIndonesia #apotekermudaIndonesia #pharmacist #deklarasiapoteker #apotekerpatuhregulasi #saveapotek
https://www.instagram.com/p/CkEqQLdBLYW/?igshid=MDJmNzVkMjY=
~
[PERATURAN PROSEDUR PENARIKAN OBAT]
~
Salam, Apoteker!
~
Sejawat sekalian di seluruh wilayah Indonesia berikut ini peraturan prosedur penarikan obat di tingkat sarana pelayanan kefarmasian dan tingkat distributor/PBF.
~
- Tingkat Sarana Pelayanan Kefarmasian mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.72 Tahun 2016 Lampiran Butir E: Pemusnahan dan Penarikan. (Selengkapnya lihat slide ke-2).

- Tingkat Distributor/PBF mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik dan Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
Bab VI Keluhan, Obat dan/atau Bahan Obat Kembalian, Diduga Palsu dan Penarikan Kembali (selengkapnya lihat slide ke-4).
~
Silakan dipelajari dan disimpan di apotek, apabila ada pemeriksaan dapat ditunjukkan. Mari bantu share informasi ini ke rekan Sejawat lainnya...
~
#ppiai #apoteker #apotekerIndonesia #apotekermudaIndonesia #pharmacist #deklarasiapoteker #apotekerpatuhregulasi #saveapotek
Petunjuk_Penggunaan_Obat_Sediaan_Cair_atau_Sirup_pada_Anak_Dalam.pdf
536.7 KB
Share Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak Dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.pdf
[SELAMAT HUT KE-72 IDI]
~
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengucapkan Dirgahayu ke-72 Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Semoga pada tanggal 24 Oktober 2022 sebagai perayaan 72 tahun, IDI dapat selalu dimudahkan dan dilancarkan dalam
Berbakti untuk Negeri
Mengabdi untuk Rakyat
Satu IDI Terus Maju.
~
#ppiai #apoteker #apotekerIndonesia #apotekermudaIndonesia #pbidi #hutIDI #haridokternasional
https://www.instagram.com/p/CkGF6LDpBDO/?igshid=MDJmNzVkMjY=
[Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus GGAPA]
~
Kemenkes RI melalui Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menerbitkan surat edaran tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang berisi:
.
1. Surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Obat-obatan tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

2. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
a. dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 di atas.
b. dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

3. Apotek dan toko obat dapat menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

4. Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Fasyankes harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat ini sesuai kewenangan masing-masing.

5. Kemenkes RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat sirup lainnya.
~
Surat lengkap dapat diunduh melalui:
https://bit.ly/petunjukpenggunaanobatsirup
#ppiai #obatsirup
https://www.instagram.com/p/CkHhBQgv3J4/?igshid=MDJmNzVkMjY=
2024/10/02 06:29:47
Back to Top
HTML Embed Code: