Telegram Web Link
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Hallo semuanya πŸ™Œ selamat malam balik lagi di (#content441) bersama saya Vania. Pasti nya ada yang belum kenal saya ya? Hahaha ywdh kita
kenalan lagi aja ya guys perkenalkan saya Vania Xavella Aurellya kalian bisa panggil Vania atau senyaman nya kalian aja asal jangan yang aneh-aneh okey. Kira-kira topik hari ini kita mau bahas apa ya?eummπŸ€” Mari kita bahas topik hari ini.

Nahh topik hari ini itu Vania mau bahas tentang perayaan yang sebentar lagi akan di rayakan walaupun ga semua nya yang merayakan. Wahh kira-kira perayaan apa tuh ya van?Nah dari pada kalian penasaran mari di simak baik-baik okayy πŸ˜‰πŸ˜‰
Tahun Baru Imlek di Indonesia adalah suatu rangkaian perayaan (festival) yang diselenggarakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia dalam menyambut tahun baru Imlek yang didasarkan pada Kalender Imlek.

Sama seperti etnis diaspora Tionghoa di berbagai negara lainnya, perayaan Tahun Baru Imlek juga dilaksanakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Berbagai kelompok bahasa dan budaya Tionghoa mempunyai praktik perayaan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Kelompok mayoritas Tionghoa-Indonesia adalah Hokkien, maka perayaan yang bercirikhas dari kelompok inilah yang paling dominan terlihat di Indonesia, antara lain penamaan Tahun Baru Imlek itu sendiri mengandung unsur kata bahasa Hokkien. Selain Tahun Baru Imlek, istilah lain untuk menyebut tahun baru adalah Sincia yang juga berasal dari bahasa Hokkien.
Era Pemerintahan Presiden Soekarno

Era Pemerintahan Presiden Soekarno ditandai dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um tentang "Aturan tentang Hari Raya". Pasal 4 dalam aturan itu mengatur berbagai hari raya khusus bagi etnis Tionghoa-Indonesia termasuk Tahun Baru Imlek. Hari Raya khusus etnis Tionghoa tersebut dihapuskan secara resmi lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang "Hari-Hari Libur" pada tanggal 1 Januari 1953.

Era Orde Baru

Selama periode panjang dari tahun 1968 hingga 1999, perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Pelarangan ini bersumber dari Instruksi Presiden Nomor 14/1967 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 6 Desember 1967.

Instruksi Presiden Nomor 14/1967 berisikan tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa (pada masa itu masih disebut Cina). Instruksi ini bersifat membatasi kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan, agama dan adat istiadat Tionghoa. Dengan Inpres itu, semua perayaan dan tradisi Tionghoa seperti Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya dilarang untuk dirayakan secara terbuka.

Pasca Era Orde Baru hingga kini

Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967, diikuti dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tanggal 9 April 2001 yang mengumumkan secara resmi bahwa Tahun Baru Imlek sebagai sebagai hari libur fakultatif (cuma berlaku untuk mereka yang merayakannya).
2024/09/30 07:19:30
Back to Top
HTML Embed Code: