Telegram Web Link
🖇SALAH SATU GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT ADALAH FII SABILILLAH

𝑩𝒊𝒔𝒎𝒊𝒍𝒍𝒂𝒉..

Salah satu golongan yang berkah menerima zakat adalah fii sabilillah. Siapa saja yang termasuk di dalamnya?

Untuk membaca fatwa secara detail dan lengkap, silakan kunjungi:

➡️ www.dewanfatwa.com/download

Silakan disimak, semoga bermanfaat, dan jangan lupa share agar lebih banyak lagi yang ikut mendapatkan manfaat.

Barakallahu fiikum.
•••
Follow Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad untuk Mendapatkan Faedah dari Asaatidzah Ahlussunnah wal Jama'ah

📷 Instagram: http://Instagram.com/DewanFatwaPA
📮 Telegram: http://www.tg-me.com/DewanFatwaPA
📱 Facebook: http://fb.me/DewanFatwaPA
🎥 Youtube: https://youtube.com/FatwaTVOfficial
🌐 Web: dewanfatwa.com
•••
📨  Kirimkan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website www.dewanfatwa.com/tanyakan
💫 MANFAATKAN SISA HARI DI BULAN RAMADHAN UNTUK AMALAN-AMALAN ISTIMEWA

Islam telah memerintahkan untuk berderma, memberi dan berinfaq di jalan Allah pada setiap saat. Pada bulan Ramadhan, perintah tersebut lebih ditekankan sebagai upaya mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.

Allah Ta’ala berfirman,

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak…” [QS. Al-Baqarah/2: 245]

Alhamdulillah, atas izin Allah, Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah terus berikhtiar agar ilmu yang haq ini bisa tersampaikan kepada kaum muslimin melalui konten-konten dakwah (poster dakwah, video dakwah, live streaming, live interaktif, tabligh akbar, dll).

Bagi para muhsinin yang ingin berta'awun dan berjuang bersama untuk menyebarkan dakwah, dapat menyalurkan infaq terbaik melalui rekening:

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI ex BSM) 
| Kode Bank 451
| No. Rekening : 7070787899
| a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI ex BSM) 
| Kode Bank 451
| No. Rekening : 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
| a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi

💳 Bank BCA Syariah 
| Kode Bank 536
| No. Rekening : 0011831831 (Kode Bank 536) 
| a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi

Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003

🗳️ Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣️ Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.


ANDA BAGIAN DARI KAMI
🖇 CARA MENUTUPI FITNAH (UJIAN)

Dari Hudzaifah bin Yaman radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :

فتنة الرجل في أهله وماله وولده وجاره تكفرها الصلاة والصوم والصدقة والأمر والنهي

“Fitnah (ujian) seseorang dalam keluarga (istri), harta, anak, dan tetangganya dapat ditutupi dengan shalat, puasa, shadaqah, dan amar ma’ruf nahi munkar” (HR. Al-Bukhari no. 525 dan Muslim no. 144; dan ini lafadh Al-Bukhari).

Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan like, comment dan turut membagikan postingan ini, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
➖️➖️➖️
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
MAKSIMALKAN SISA HARI DI BULAN RAMADHAN DENGAN IKUT BERPARTISIPASI, BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH DALAM DAKWAH DENGAN INFAK TERBAIK, MELALUI:

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI ex BSM)
| Kode Bank 451
| No. Rekening : 7070787899
| a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI ex BSM)
| Kode Bank 451
| No. Rekening : 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
| a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi

💳 Bank BCA Syariah
| Kode Bank 536
| No. Rekening : 0011831831 (Kode Bank 536)
| a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003

🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
💫 BERSEDEKAH DAN BERBAGI, IKUT BERDAKWAH DENGAN HARTA

Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, teladan terbaik bagi kita, dalam setiap keadaan. 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril..” (HR. Bukhari, no.6)

Ramadhan belum berakhir, masih ada waktu terbaik untuk memaksimalkan amal shalih. Jangan sampai waktu tersebut lewat begitu saja.

Masih terbuka peluang kebaikan untuk Anda yang ingin berjuang bersama dan mendukung dakwah Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah. 

Bagi para muhsinin yang ingin berta'awun dalam kegiatan dakwah, dapat menyalurkan infaq terbaik melalui rekening:

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI ex BSM) 
| Kode Bank 451
| No. Rekening : 7070787899
| a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI ex BSM) 
| Kode Bank 451
| No. Rekening : 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
| a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi

💳 Bank BCA Syariah 
| Kode Bank 536
| No. Rekening : 0011831831 (Kode Bank 536) 
| a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi

Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003

🗳️ Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣️ Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.

ANDA BAGIAN DARI KAMI
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Dirosah Islamiyah, dan Fatwa TV mengucapkan,

🕌 Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

"Taqabbalallahu minnaa wa Minkum"

Tampakkan kebahagiaan dan senyuman di hari istimewa ini. Sapa orangtua, kerabat dan sanak saudara meski hanya melalui dunia maya.
⁣⁣⁣⁣
"Menampakkan kegembiraan di hari raya 'Ied termasuk dari syiar agama." - Ibnu Hajar Al-Asqalani⁣⁣⁣⁣

Semoga Allah menerima segala amal kebaikan kita di Bulan Ramadan dan kita dipertemukan kembali dengan bulan Ramadan berikutnya..

Barakallahu fiikum..
🖇 KEUTAMAAN PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWWAL SETELAH PUASA RAMADHAN

Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim 1164)

Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini,

Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan like, comment dan turut membagikan postingan ini, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
➖️➖️➖️
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Follow Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad untuk mendapatkan faedah dari ilmu Asaatidzah Ahlussunnah wal Jama'ah

📷 Instagram: http://Instagram.com/DewanFatwaPA
📮 Telegram: http://www.tg-me.com/DewanFatwaPA
📱 Facebook: http://fb.me/DewanFatwaPA
🎥 Youtube: https://youtube.com/FatwaTVOfficial
🌐 Web: dewanfatwa.com
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🖇 MENDAPATKAN PAHALA SESUAI NIATNYA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.”

Hukumnya boleh dan sah menggabungkan puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).

Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan like, comment dan turut membagikan postingan ini, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
➖️➖️➖️
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Follow Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad untuk mendapatkan faedah dari ilmu Asaatidzah Ahlussunnah wal Jama'ah

📷 Instagram: http://Instagram.com/DewanFatwaPA
📮 Telegram: http://www.tg-me.com/DewanFatwaPA
📱 Facebook: http://fb.me/DewanFatwaPA
🎥 Youtube: https://youtube.com/FatwaTVOfficial
🌐 Web: dewanfatwa.com
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🖇 GUGURNYA AYYAMUL BIDH DENGAN PUASA SYAWAL

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan,

إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة

“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan shalat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid” (Sumber: https://islamqa.info/ar/4015)

Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan like, comment dan turut membagikan postingan ini, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
➖️➖️➖️
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Follow Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad untuk mendapatkan faedah dari ilmu Asaatidzah Ahlussunnah wal Jama'ah

📷 Instagram: http://Instagram.com/DewanFatwaPA
📮 Telegram: http://www.tg-me.com/DewanFatwaPA
📱 Facebook: http://fb.me/DewanFatwaPA
🎥 Youtube: https://youtube.com/FatwaTVOfficial
🌐 Web: dewanfatwa.com
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🍂 HARTA HANYALAH TITIPAN MAKA NAFKAHKANLAH HARTA KITA DI JALAN ALLAH

Allah Ta'ala berfirman,

"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar". (QS. Al-Hadiid: 7)

MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH UNTUK MENEBARKAN LENTERA DAKWAH & CAHAYA ILMU AGAMA DENGAN BERINFAK, MELALUI:

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI ex BSM) 
| Kode Bank 451
| No. Rekening : 7070787899
| a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad

💳 Bank Syariah Indonesia (BSI ex BSM) 
| Kode Bank 451
| No. Rekening : 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
| a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi

💳 Bank BCA Syariah 
| Kode Bank 536
| No. Rekening : 0011831831 (Kode Bank 536) 
| a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi

Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003

🗳️ Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣️ Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.

ANDA BAGIAN DARI KAMI
2024/09/30 08:16:34
Back to Top
HTML Embed Code: