🖇GEMPA BUMI SEBAGAI TANDA KEBESARAN ALLAH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
"ﻭاﻟﺰﻻﺯﻝ ﻣﻦ اﻵﻳﺎﺕ اﻟﺘﻲ ﻳﺨﻮﻑ اﻟﻠﻪ ﺑﻬﺎ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﻛﻤﺎ ﻳﺨﻮﻓﻬﻢ ﺑﺎﻟﻜﺴﻮﻑ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻵﻳﺎﺕ ﻭاﻟﺤﻮاﺩﺙ."
"Gempa bumi termasuk ayat (tanda kebesaran Allah) yang mana Allah Ta'ala menakut-nakuti dengan gempa itu hamba-hamba-Nya sebagaimana Allah menakut-nakuti mereka dengan gerhana dan selainnya dari berbagai fenomena serta tanda kebesaran-Nya."
(Majmu'ul Fataawa 24/264)
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasil
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
"ﻭاﻟﺰﻻﺯﻝ ﻣﻦ اﻵﻳﺎﺕ اﻟﺘﻲ ﻳﺨﻮﻑ اﻟﻠﻪ ﺑﻬﺎ ﻋﺒﺎﺩﻩ ﻛﻤﺎ ﻳﺨﻮﻓﻬﻢ ﺑﺎﻟﻜﺴﻮﻑ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻵﻳﺎﺕ ﻭاﻟﺤﻮاﺩﺙ."
"Gempa bumi termasuk ayat (tanda kebesaran Allah) yang mana Allah Ta'ala menakut-nakuti dengan gempa itu hamba-hamba-Nya sebagaimana Allah menakut-nakuti mereka dengan gerhana dan selainnya dari berbagai fenomena serta tanda kebesaran-Nya."
(Majmu'ul Fataawa 24/264)
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasil
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🖇KEUTAMAAN & KEWAJIBAN SHALAT DALAM PANDANGAN PARA SAHABAT
Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan,
لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة
“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasil
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqaili rahimahullah mengatakan,
لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة
“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
___________________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasil
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
WhatsApp.com
Konfirmasi Donasi Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah
Business Account
🍂 JANGAN MENYIMPAN HARTA TANPA MENSEDEKAHKANNYA
Dari Asma' Binti Abu Bakr, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda padaku,
"Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu."
Hadist ini dibawakan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadush Shalihin pada bab "Kemuliaan, Berderma dan Berinfaq", hadist no. 559 (60/16)
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH UNTUK MENEBARKAN LENTERA DAKWAH & CAHAYA ILMU AGAMA DENGAN BERINFAK, MELALUI:
💳 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
💳 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
💳 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536) (Kode Bank 536)
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🗳️ Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣️ Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
Dari Asma' Binti Abu Bakr, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda padaku,
"Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu."
Hadist ini dibawakan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadush Shalihin pada bab "Kemuliaan, Berderma dan Berinfaq", hadist no. 559 (60/16)
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH UNTUK MENEBARKAN LENTERA DAKWAH & CAHAYA ILMU AGAMA DENGAN BERINFAK, MELALUI:
💳 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
💳 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
💳 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536) (Kode Bank 536)
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🗳️ Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣️ Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
WhatsApp.com
Konfirmasi Donasi Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah
Business Account
⁉️ BIASAKAN BERTANYA PADA AHLINYA..
"Aqiqah Setelah Dewasa" merupakan salah satu fatwa yang menjadi pembahasan pada Sidang ke-3 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad yang berlangsung di Pekalongan tahun 2018 yang lalu.
Permasalahan ini kemudian dibahas oleh Ustadz Dr. Firanda Andrija, M.A. karena melihat realita umat Islam di Indonesia yang kebanyakannya belum diaqiqahi sedari kecil.
Untuk mendalami permasalahan tersebut juga dipaparkan beberapa pendapat dari kalangan ulama,
• Pertama: Disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri, karena aqiqah adalah sunnah yang sangat ditekankan dan dirinya tergadai dengan aqiqah tersebut.
• Kedua: Tidak disyariátkan ia mengaqiqahi diri sendiri, karena aqiqah adalah sunnah yang ditujukan kepada ayah saja.
• Ketiga: Tidak mengapa ia mengaqiqahi diri sendiri, namun tidak dikatakan bahwa itu dianjurkan, karena hadits-hadits tentang aqiqah ditujukan kepada ayah atau yang menanggung nafkahnya.
Lalu pendapat manakah yang lebih kuat dalam masalah ini? Dan seperti apa kesimpulan dari pembahasan ini?
Kunjungi www.dewanfatwa.com/download untuk mendownload fatwa hasil sidang tentang "Hukum Aqiqah Setelah Dewasa".
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.. Barakallahu fiikum..
____
DUKUNG DAKWAH FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN INFAK TERBAIK MELALUI REKENING:
⠀⠀⠀⠀
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
"Aqiqah Setelah Dewasa" merupakan salah satu fatwa yang menjadi pembahasan pada Sidang ke-3 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad yang berlangsung di Pekalongan tahun 2018 yang lalu.
Permasalahan ini kemudian dibahas oleh Ustadz Dr. Firanda Andrija, M.A. karena melihat realita umat Islam di Indonesia yang kebanyakannya belum diaqiqahi sedari kecil.
Untuk mendalami permasalahan tersebut juga dipaparkan beberapa pendapat dari kalangan ulama,
• Pertama: Disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri, karena aqiqah adalah sunnah yang sangat ditekankan dan dirinya tergadai dengan aqiqah tersebut.
• Kedua: Tidak disyariátkan ia mengaqiqahi diri sendiri, karena aqiqah adalah sunnah yang ditujukan kepada ayah saja.
• Ketiga: Tidak mengapa ia mengaqiqahi diri sendiri, namun tidak dikatakan bahwa itu dianjurkan, karena hadits-hadits tentang aqiqah ditujukan kepada ayah atau yang menanggung nafkahnya.
Lalu pendapat manakah yang lebih kuat dalam masalah ini? Dan seperti apa kesimpulan dari pembahasan ini?
Kunjungi www.dewanfatwa.com/download untuk mendownload fatwa hasil sidang tentang "Hukum Aqiqah Setelah Dewasa".
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.. Barakallahu fiikum..
____
DUKUNG DAKWAH FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN INFAK TERBAIK MELALUI REKENING:
⠀⠀⠀⠀
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
Dewan Fatwa » Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Download Fatwa » Dewan Fatwa
Dukung Dakwah Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad Dukung Dakwah Tanya Asatidzah Dewan Fatwa cuma lewat web? Bisa! Klik tombol dibawah ini. Kirim Pertanyaan Bagikan Halaman Ini Ke Keluarga, Sahabat, & Kerabat Klik tombol dibawah ini.
🍂 ALLAH AKAN LIPAT GANDAKAN BAGI YANG MENAFKAHKAN HARTANYA DI JALAN ALLAH
Allah Ta'ala berfirman,
"Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.." (QS. Al-Baqarah : 245)
Keutamaan shadaqah di sisi Allah Ta'ala itu sangat agung sekali dan pahalanya pun demikian besar.
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH UNTUK MENEBARKAN LENTERA DAKWAH & CAHAYA ILMU AGAMA DENGAN BERINFAK, MELALUI:
💳 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
💳 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
💳 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536) (Kode Bank 536)
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke WhatsApp 0838-0600-0003
🗳️ Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣️ Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
Allah Ta'ala berfirman,
"Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.." (QS. Al-Baqarah : 245)
Keutamaan shadaqah di sisi Allah Ta'ala itu sangat agung sekali dan pahalanya pun demikian besar.
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH UNTUK MENEBARKAN LENTERA DAKWAH & CAHAYA ILMU AGAMA DENGAN BERINFAK, MELALUI:
💳 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
💳 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
💳 Bank BCA Syariah 0011831831 (Kode Bank 536) (Kode Bank 536)
a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke WhatsApp 0838-0600-0003
🗳️ Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣️ Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
⭕️ Sekilas Info Update Sidang ke-12
CERITA DI BALIK MATERI
"Hukum Menaikkan Biaya Umrah & Haji Secara Sepihak"
https://youtu.be/aVb39yiqDNg?si=LiA2gSjkRFWRnMve
Materi dipresentasikan oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
(Wakil Ketua Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
CERITA DI BALIK MATERI
"Hukum Menaikkan Biaya Umrah & Haji Secara Sepihak"
https://youtu.be/aVb39yiqDNg?si=LiA2gSjkRFWRnMve
Materi dipresentasikan oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
(Wakil Ketua Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
YouTube
Hukum Menaikkan Biaya Umrah/Haji Secara Sepihak - Ust Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
Hukum Menaikkan Biaya Umrah/Haji Secara Sepihak
Penulis Makalah: Ust Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/
Kumpulan Jawaban…
Penulis Makalah: Ust Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/
Kumpulan Jawaban…
🎙️PRESS RELEASE 1 SIDANG KE-12 DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD
"HUKUM MENAIKKAN BIAYA UMRAH & HAJI SECARA SEPIHAK"
https://youtu.be/p6VrBIID1Js?si=2Qap1rXQIn6pqu4L
Alhamdulillah atas izin Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Sidang Sesi 1 Jum'at 13/10/2023 (selepas shalat Subuh), memutuskan sebuah permasalahan HUKUM MENAIKKAN BIAYA UMRAH & HAJI SECARA SEPIHAK.
Makalah disusun oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
(Wakil Ketua Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
Press Release disampaikan oleh : Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc. MPd.
(Sekretaris merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum
"HUKUM MENAIKKAN BIAYA UMRAH & HAJI SECARA SEPIHAK"
https://youtu.be/p6VrBIID1Js?si=2Qap1rXQIn6pqu4L
Alhamdulillah atas izin Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Sidang Sesi 1 Jum'at 13/10/2023 (selepas shalat Subuh), memutuskan sebuah permasalahan HUKUM MENAIKKAN BIAYA UMRAH & HAJI SECARA SEPIHAK.
Makalah disusun oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
(Wakil Ketua Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
Press Release disampaikan oleh : Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc. MPd.
(Sekretaris merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum
YouTube
Press Release 1 : Hukum Menaikkan Biaya Umrah dan Haji Secara Sepihak
Hasil Sidang ke 12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Hukum Menaikkan Biaya Umrah dan Haji Secara Sepihak
Sekretaris DFPA : Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., MPd. حَفِظَهُ اللهُ
Penulis Makalah : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
Profil Dewan…
Hukum Menaikkan Biaya Umrah dan Haji Secara Sepihak
Sekretaris DFPA : Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., MPd. حَفِظَهُ اللهُ
Penulis Makalah : Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
Profil Dewan…
⭕️ Sekilas Info Update Sidang ke-12
CERITA DI BALIK MATERI
"Derajat & Fiqih Hadits Larangan Jual Beli Kucing"
https://youtu.be/NC_BwIkIHL0?feature=shared
Materi dipresentasikan oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
(Ketua Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
CERITA DI BALIK MATERI
"Derajat & Fiqih Hadits Larangan Jual Beli Kucing"
https://youtu.be/NC_BwIkIHL0?feature=shared
Materi dipresentasikan oleh Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
(Ketua Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
YouTube
Sekilas info: Hukum Derajat Hadits Jual Beli kucing - Ust. Dr. Sofyan Baswedan, M.A.حَفِظَهُ اللهُ
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/
Kumpulan Jawaban Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyajawab/
Info Fatwa TV : https://fatwatv.id/
Mari ikut berjuang menyebarkan dakwah…
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/
Kumpulan Jawaban Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyajawab/
Info Fatwa TV : https://fatwatv.id/
Mari ikut berjuang menyebarkan dakwah…
Bismillah,
Silakan disimak, semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.
___
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum
Silakan disimak, semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum.
___
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum
🎙️PRESS RELEASE 2 SIDANG KE-12 DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD
"HUKUM MENGIKUTI UJIAN KELULUSAN TANPA MENGIKUTI SISTEM BELAJAR MENGAJAR"
https://youtu.be/Mk43vCcbJm0?feature=shared
Alhamdulillah atas izin Allah Subhanahu Wa Ta'ala, pada sidang hari pertama, Jum'at 13/10/2023, memutuskan sebuah permasalahan HUKUM MENGIKUTI UJIAN KELULUSAN TANPA MENGIKUTI SISTEM BELAJAR MENGAJAR.
Makalah disusun oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
Press Release disampaikan oleh : Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc. MPd.
(Sekretaris merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum
"HUKUM MENGIKUTI UJIAN KELULUSAN TANPA MENGIKUTI SISTEM BELAJAR MENGAJAR"
https://youtu.be/Mk43vCcbJm0?feature=shared
Alhamdulillah atas izin Allah Subhanahu Wa Ta'ala, pada sidang hari pertama, Jum'at 13/10/2023, memutuskan sebuah permasalahan HUKUM MENGIKUTI UJIAN KELULUSAN TANPA MENGIKUTI SISTEM BELAJAR MENGAJAR.
Makalah disusun oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
Press Release disampaikan oleh : Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc. MPd.
(Sekretaris merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum
YouTube
Press Release 2 : Hukum Mengikuti Ujian Kelulusan Tanpa Mengikuti Sistem Belajar Mengajar
Press Release Sidang 12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/
Kumpulan Jawaban Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyajawab/
Info Fatwa…
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/
Kumpulan Jawaban Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyajawab/
Info Fatwa…
⭕️ Sekilas Info Update Sidang ke-12
CERITA DI BALIK MATERI
"Hukum Membeli Gas Elpiji Subsidi Bagi Selain Orang Miskin"
https://youtu.be/ALN5bKQ722Y?feature=shared
Materi dipresentasikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
CERITA DI BALIK MATERI
"Hukum Membeli Gas Elpiji Subsidi Bagi Selain Orang Miskin"
https://youtu.be/ALN5bKQ722Y?feature=shared
Materi dipresentasikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa' Ad Dariny, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
YouTube
Sekilas info: Hukum Membeli Gas Elpiji Subsidi Bagi Selain Orang Miskin
Sekilas info: Hukum Membeli Gas Elpiji Subsidi Bagi Selain Orang Miskin
Penulis Makalah : Ustadz Dr. Musyaffa' Addariny, Lc., M.A.حَفِظَهُ اللهُ
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/…
Penulis Makalah : Ustadz Dr. Musyaffa' Addariny, Lc., M.A.حَفِظَهُ اللهُ
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/…
🎙️PRESS RELEASE 4 SIDANG KE-12 DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL IRSYAD
"DERAJAT HADITS MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM"
https://youtu.be/qfv6RF0PkT8?si=bzri4nFHOpCv3B4g
Alhamdulillah atas izin Allah Subhanahu Wa Ta'ala, pada hari Jum'at, 13/10/2023, memutuskan sebuah permasalahan DERAJAT HADITS MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM.
Makalah disusun oleh: Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil, M.A.
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
Press Release disampaikan oleh : Ustadz Nafi Zainuddin, Lc., MHi.
(Sekretaris 2 merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum
"DERAJAT HADITS MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM"
https://youtu.be/qfv6RF0PkT8?si=bzri4nFHOpCv3B4g
Alhamdulillah atas izin Allah Subhanahu Wa Ta'ala, pada hari Jum'at, 13/10/2023, memutuskan sebuah permasalahan DERAJAT HADITS MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM.
Makalah disusun oleh: Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil, M.A.
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
Press Release disampaikan oleh : Ustadz Nafi Zainuddin, Lc., MHi.
(Sekretaris 2 merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad).
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum
YouTube
Press Release 4: Derajat Hadits Menyemir Rambut dengan Warna Hitam
Hasil Sidang ke 12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Derajat Hadits Menyemir Rambut dengan Warna Hitam
Sekretaris 2 DFPA : Ustadz Nafi Zainuddin, Lc., MHi. حَفِظَهُ اللهُ
Penulis Makalah : Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
Profil…
Derajat Hadits Menyemir Rambut dengan Warna Hitam
Sekretaris 2 DFPA : Ustadz Nafi Zainuddin, Lc., MHi. حَفِظَهُ اللهُ
Penulis Makalah : Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
Profil…
⭕️ Sekilas Info Update Sidang ke-12
CERITA DI BALIK MATERI
"Derajat Hadits Menyemir Rambut dengan Warna Hitam"
https://youtu.be/q38NTB6Tutc?feature=shared
Materi dipresentasikan oleh Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
CERITA DI BALIK MATERI
"Derajat Hadits Menyemir Rambut dengan Warna Hitam"
https://youtu.be/q38NTB6Tutc?feature=shared
Materi dipresentasikan oleh Ustadz Dr. Muhammad Haikal Basyarahil, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad)
➖➖➖➖
Ikuti "SEKILAS INFO" Rangkaian Sidang ke-12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad melalui:
📱Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
📱Media Sosial FATWA TV
- https://www.instagram.com/fatwatv/
- https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
🛰 Anda juga dapat menyaksikannya melalui siaran FATWA TV di:
- Satelit Telkom-4: Frekuensi 3720 MHz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
- Satelit SES-9: Frekuensi 11861 MHz | Simbol Rate 45000 | Polaritas Horizontal
- Youtube Channel: https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
YouTube
Sekilas info: Derajat Hadits Larangan Menyemir Rambut dengan warna hitam
Penulis Makalah : - Ust Dr. Muhammad Haikal Basyarahil, M.A. حَفِظَهُ اللهُ
Sidang 12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/
Kumpulan Jawaban…
Sidang 12 Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Profil Dewan Fatwa : https://dewanfatwa.com/tentang-kami/#profil_id
Ajukan Pertanyaan : https://dewanfatwa.com/tanyakan/
Kumpulan Jawaban…