❝MENDUKUNG DAKWAH DI BULAN PENUH BERKAH ❞
Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.. Hafizhahullahu Ta’ala
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, Pengasuh & Pengisi Acara Fatwa TV)
“Bulan romadhon ini adalah bulan yang berbarokah.. Dan dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat dermawan, dan beliau sangat dermawan sekali di bulan ramadhan ini.. Tentunya kesempatan bagi kita semuanya dan juga Kaum Muslimin untuk bisa menyisihkan sebagian hartanya yang Allah Subhanahu wa ta’ala berikan untuk bisa mendukung dakwah yang tentunya kita berharap akan bermanfaat bagi kaum muslimin..”
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH DALAM MENDUKUNG DAKWAH DENGAN INFAK TERBAIK DI 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN, MELALUI:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🗳 Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣 Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
#FatwaTV #DewanFatwaPA #ustadzabdullahroy #hsiabdullahroy #infakramadan #donasidakwah #sedekahjariyah #berbagikebaikan #amaljariyah #sedekahharian #sedekahyuk #bekalakhirat #pahalasedekah #sedekahonline #infaq #taawundakwah #infaqsedekah #sedekahramadan
Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.. Hafizhahullahu Ta’ala
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, Pengasuh & Pengisi Acara Fatwa TV)
“Bulan romadhon ini adalah bulan yang berbarokah.. Dan dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat dermawan, dan beliau sangat dermawan sekali di bulan ramadhan ini.. Tentunya kesempatan bagi kita semuanya dan juga Kaum Muslimin untuk bisa menyisihkan sebagian hartanya yang Allah Subhanahu wa ta’ala berikan untuk bisa mendukung dakwah yang tentunya kita berharap akan bermanfaat bagi kaum muslimin..”
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH DALAM MENDUKUNG DAKWAH DENGAN INFAK TERBAIK DI 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN, MELALUI:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🗳 Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣 Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
#FatwaTV #DewanFatwaPA #ustadzabdullahroy #hsiabdullahroy #infakramadan #donasidakwah #sedekahjariyah #berbagikebaikan #amaljariyah #sedekahharian #sedekahyuk #bekalakhirat #pahalasedekah #sedekahonline #infaq #taawundakwah #infaqsedekah #sedekahramadan
WhatsApp.com
Konfirmasi Donasi Fatwa TV & WAG Dirosah Islamiyah
Business Account
🖇 FIDYAH MEMBERI MAKAN ORANG MISKIN
Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin” [HR. Bukhari 4505).
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. [Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31]
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin” [HR. Bukhari 4505).
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. [Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31]
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
❝SEMUA BISA IKUT BERDAKWAH ❞
Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. Hafizhahullahu Ta’ala
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, Pengasuh & Pengisi Acara Fatwa TV)
“Kita perlu sinergi. Kita ngga bisa jalan sendiri. Sebagian Umat Islam dengan ilmunya berdakwah, sebagian Ustadz kita dengan waktunya dan energinya, juga berdakwah.. Sebagian Umat Islam dengan harta, mungkin juga dengan kekuasaan yang dia miliki.. Dia berdakwah..”
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH DALAM MENDUKUNG DAKWAH DENGAN INFAK TERBAIK, MELALUI:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🗳 Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣 Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. Hafizhahullahu Ta’ala
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, Pengasuh & Pengisi Acara Fatwa TV)
“Kita perlu sinergi. Kita ngga bisa jalan sendiri. Sebagian Umat Islam dengan ilmunya berdakwah, sebagian Ustadz kita dengan waktunya dan energinya, juga berdakwah.. Sebagian Umat Islam dengan harta, mungkin juga dengan kekuasaan yang dia miliki.. Dia berdakwah..”
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH DALAM MENDUKUNG DAKWAH DENGAN INFAK TERBAIK, MELALUI:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🗳 Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣 Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
❝MENDUKUNG DAKWAH DI BULAN PENUH BERKAH ❞
Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.. Hafizhahullahu Ta’ala
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, Pengasuh & Pengisi Acara Fatwa TV)
“Bulan romadhon ini adalah bulan yang berbarokah.. Dan dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat dermawan, dan beliau sangat dermawan sekali di bulan ramadhan ini.. Tentunya kesempatan bagi kita semuanya dan juga Kaum Muslimin untuk bisa menyisihkan sebagian hartanya yang Allah Subhanahu wa ta’ala berikan untuk bisa mendukung dakwah yang tentunya kita berharap akan bermanfaat bagi kaum muslimin..”
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH DALAM MENDUKUNG DAKWAH DI HARI YANG MULIA (JUM'AT) DI AKHIR RAMADHAN DENGAN INFAK TERBAIK, MELALUI :
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🗳 Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣 Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A.. Hafizhahullahu Ta’ala
(Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, Pengasuh & Pengisi Acara Fatwa TV)
“Bulan romadhon ini adalah bulan yang berbarokah.. Dan dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat dermawan, dan beliau sangat dermawan sekali di bulan ramadhan ini.. Tentunya kesempatan bagi kita semuanya dan juga Kaum Muslimin untuk bisa menyisihkan sebagian hartanya yang Allah Subhanahu wa ta’ala berikan untuk bisa mendukung dakwah yang tentunya kita berharap akan bermanfaat bagi kaum muslimin..”
MARI BERJUANG BERSAMA FATWA TV & WA GRUP DIROSAH ISLAMIYAH DALAM MENDUKUNG DAKWAH DI HARI YANG MULIA (JUM'AT) DI AKHIR RAMADHAN DENGAN INFAK TERBAIK, MELALUI :
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Bagi para donatur dimohon untuk konfirmasi ke: - https://wa.me/6283806000003
🗳 Berapapun yang Anda infaqkan dengan ikhlas, insyaAllah akan menjadi pahala jariyah.
🗣 Ayo, ikut serta tolong menolong dalam kebaikan dengan menyebarkan pesan ini.
🤲🏻 Jazakumullahu Khairan wa Barakallahu Fiikum.
ANDA BAGIAN DARI KAMI
🌙 INILAH KALIMAT TAHNIAH DI HARI RAYA IDUL FITRI
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
(Sekretaris Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad & Pengisi Acara Fatwa TV)
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.
__________________________________
🛰️ Saksikan FATWA TV melalui:
Satelit Telkom-4 Frekuensi 3720 Mhz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
🖥 Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
🖥 Media Sosial FATWA TV
- Instagram https://www.instagram.com/fatwatv/
- Facebook https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
- Youtube https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum..
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
(Sekretaris Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad & Pengisi Acara Fatwa TV)
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.
__________________________________
🛰️ Saksikan FATWA TV melalui:
Satelit Telkom-4 Frekuensi 3720 Mhz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
🖥 Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
🖥 Media Sosial FATWA TV
- Instagram https://www.instagram.com/fatwatv/
- Facebook https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
- Youtube https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum..
YouTube
ACARA FATWA TV
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, Dirosah Islamiyah, dan Fatwa TV mengucapkan,
🕌 Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
"Taqabbalallahu minnaa wa Minkum"
Ramadhan boleh lewat namun ibadah harus senantiasa semangat dan semoga istiqamah di 11 bulan selanjutnya
Tampakkan kebahagiaan dan senyuman di hari istimewa ini. Sapa orangtua, kerabat dan sanak saudara meski hanya melalui dunia maya.
"Menampakkan kegembiraan di hari raya 'Ied termasuk dari syiar agama." - Ibnu Hajar Al-Asqalani
Semoga Allah menerima segala amal kebaikan kita di Bulan Ramadan dan kita dipertemukan kembali dengan bulan Ramadan berikutnya..
Barakallahu fiikum..
🕌 Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
"Taqabbalallahu minnaa wa Minkum"
Ramadhan boleh lewat namun ibadah harus senantiasa semangat dan semoga istiqamah di 11 bulan selanjutnya
Tampakkan kebahagiaan dan senyuman di hari istimewa ini. Sapa orangtua, kerabat dan sanak saudara meski hanya melalui dunia maya.
"Menampakkan kegembiraan di hari raya 'Ied termasuk dari syiar agama." - Ibnu Hajar Al-Asqalani
Semoga Allah menerima segala amal kebaikan kita di Bulan Ramadan dan kita dipertemukan kembali dengan bulan Ramadan berikutnya..
Barakallahu fiikum..
🌙 KEUTAMAAN PUASA SYAWAL BESERTA TATA CARANYA
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
(Sekretaris Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad & Pengisi Acara Fatwa TV)
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.
__________________________________
🛰️ Saksikan FATWA TV melalui:
Satelit Telkom-4 Frekuensi 3720 Mhz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
🖥 Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
🖥 Media Sosial FATWA TV
- Instagram https://www.instagram.com/fatwatv/
- Facebook https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
- Youtube https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum..
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
(Sekretaris Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad & Pengisi Acara Fatwa TV)
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.
__________________________________
🛰️ Saksikan FATWA TV melalui:
Satelit Telkom-4 Frekuensi 3720 Mhz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
🖥 Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
🖥 Media Sosial FATWA TV
- Instagram https://www.instagram.com/fatwatv/
- Facebook https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
- Youtube https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum..
🌙 KEUTAMAAN PUASA SYAWAL BESERTA TATA CARANYA
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
(Sekretaris Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad & Pengisi Acara Fatwa TV)
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.
__________________________________
🛰️ Saksikan FATWA TV melalui:
Satelit Telkom-4 Frekuensi 3720 Mhz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
🖥 Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
🖥 Media Sosial FATWA TV
- Instagram https://www.instagram.com/fatwatv/
- Facebook https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
- Youtube https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum..
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
(Sekretaris Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad & Pengisi Acara Fatwa TV)
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.
__________________________________
🛰️ Saksikan FATWA TV melalui:
Satelit Telkom-4 Frekuensi 3720 Mhz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
🖥 Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
🖥 Media Sosial FATWA TV
- Instagram https://www.instagram.com/fatwatv/
- Facebook https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
- Youtube https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum..
🖇 SEPERTI BERPUASA SETAHUN PENUH
Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim 1164)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut ulama Syafi’iyah, puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan berdasarkan hadits di atas. Disunnahkan melakukannya secara berturut-turut di awal Syawal. Jika tidak berturut-turut atau tidak dilakukan di awal Syawal, maka itu boleh. Seperti itu sudah dinamakan melakukan puasa Syawal sesuai yang dianjurkan dalam hadits. Sunnah ini tidak diperselisihkan di antara ulama Syafi’iyah, begitu pula hal ini menjadi pendapat Imam Ahmad dan Daud.” (Al-Majmu’, 6: 276)
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim 1164)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut ulama Syafi’iyah, puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan berdasarkan hadits di atas. Disunnahkan melakukannya secara berturut-turut di awal Syawal. Jika tidak berturut-turut atau tidak dilakukan di awal Syawal, maka itu boleh. Seperti itu sudah dinamakan melakukan puasa Syawal sesuai yang dianjurkan dalam hadits. Sunnah ini tidak diperselisihkan di antara ulama Syafi’iyah, begitu pula hal ini menjadi pendapat Imam Ahmad dan Daud.” (Al-Majmu’, 6: 276)
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Dewan Fatwa » Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
Kirim Pertanyaan » Dewan Fatwa
Bismillah.. Silahkan isi form di bawah ini untuk kirim pertanyaan kepada asatidzah Dewan Fatwa; ان شاء الله akan kami teruskan kepada ustadz yang bersangkutan atau yang kompetensinya sesuai dengan bidang pertanyaan tersebut. Bila nanti sudah dijawab oleh…
🌙 KEUTAMAAN PUASA SYAWAL BESERTA TATA CARANYA
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
(Sekretaris Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad & Pengisi Acara Fatwa TV)
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.
__________________________________
🛰️ Saksikan FATWA TV melalui:
Satelit Telkom-4 Frekuensi 3720 Mhz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
🖥 Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
🖥 Media Sosial FATWA TV
- Instagram https://www.instagram.com/fatwatv/
- Facebook https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
- Youtube https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum..
Ustadz Nizar Sa'ad Jabal, Lc., M.Pd. حَفِظَهُ اللهُ
(Sekretaris Merangkap Anggota Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad & Pengisi Acara Fatwa TV)
🔅Yuk, ambil bagian dalam kebaikan dengan ikut menyebarkan konten ini.
__________________________________
🛰️ Saksikan FATWA TV melalui:
Satelit Telkom-4 Frekuensi 3720 Mhz | Simbol Rate 32727 | Polaritas Horizontal
🖥 Media Sosial Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
- Youtube.com/FatwaTVOfficial/live
- Facebook.com/DewanFatwaPA/live
- Instagram.com/DewanFatwaPA
- www.dewanfatwa.com/livestreamming
🖥 Media Sosial FATWA TV
- Instagram https://www.instagram.com/fatwatv/
- Facebook https://www.facebook.com/Fatwa-TV-385190745369723
- Youtube https://www.youtube.com/c/FatwaTVOfficial
Barakallahu fiikum..
🖇 BAGAIKAN SATU TAHUN
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ
"Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun." [HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007]
Imam An-Nawawi mengatakan:
وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ
"Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)." [Syarah Shahih Muslim, 8/56]
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ
"Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun." [HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007]
Imam An-Nawawi mengatakan:
وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ
"Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)." [Syarah Shahih Muslim, 8/56]
Wallaahu ta’ala a’lam.
⠀⠀
♻️ Jadilah penyambung kebaikan dengan turut membagikan, Insyaa Allah akan menjadi ladang amal jariyah untuk diri Anda dan orang lain
⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
DUKUNG FATWA TV & WAG DIROSAH ISLAMIYAH DENGAN BERINFAK MELALUI REKENING:
🏧 Bank Syariah Indonesia 7771831839 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
🏧 Bank Syariah Indonesia 7070787899 (BSI ex BSM Kode Bank 451)
🏢 a/n Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
🌏 Ajukan pertanyaan Anda seputar permasalahan Agama melalui website @dewanfatwapa www.dewanfatwa.com/tanyakan
⠀⠀⠀⠀⠀⠀
_______________________________
⠀⠀⠀⠀⠀⠀